Wednesday, July 17, 2013

Referensi Hukum Merek

Ketentuang tentang merek di atur dalam UU Nomor 15 tahun 2001 yang diantaranya berisi tentang : 1. Pengertian Merek 2. Fungsi Merek 3. Hal-hal yang membatalkan merek 4. yang menjadi kuasa dalam pendaftaran merek 5. Syarat dan Tata Cara Permohonan pendaftaran merek Selain poin-poin di atas masih banyak lagi isi dari UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek, untuk mengetahui lebih langjut klik di sini. Selain UU nomor 15 tahun 2001 yang mengatur tentang merek, ada pula beberapa PP yang mengatur tentang merek. klik linknya di sini
Read More

Tuesday, July 16, 2013

Tentang Merek

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

     Apakah yang dimaksud dengan Merek Dagang?
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama  atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya

    Apakah yang dimaksud dengan Merek Jasa?
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama  atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa – jasa sejenis lainnya.

   Apakah yang dimaksud dengan Merek Kolektif?
Merek Kolektif adalah merek  yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama  untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

   Apakah Fungsi Merek ?
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1). Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang/beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2). Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
3). Sebagai Jaminan atas mutu barangnya.
4). Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

    Dimanakah ketentuan tentang merek   diatur?
Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang merek (UUM).

   Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran merek ?
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1). Orang (person).
2). Badan hukum (recht person).
3). Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif).
  
   Apakah fungsi pendaftaran merek ?
1)    Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2)    Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3)    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

  • Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan::
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
  • Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda.
  • Telah menjadi milik umum atau
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).  
  • Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh DJ HKI
    Permohonan suatu merek ditolak apabila merek tersebut :
    1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang/jasa yang sejenis.
    2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
    3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuh persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah .
    4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
    5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
    6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional , kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
    7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dan pihak yang berwenang.
Read More

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

  1. Selama hidup ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia
  2. Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya;
  3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
  4. Seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
  5. Seni Batik
  6. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  7. Arsitektur;
  8. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya;
  9. Alat peraga
  10. Peta; dan
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
  12. Selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan:  Program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan, hak cipta atas ciptaan yang dipegang oleh badan hukum
  13. Selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan: perwajahan karya tulis
  14. Selama 50 tahun sejak Ciptaan diketahui umum:Hak Cipta yang dipegangdan dilaksanakan negara yaitu Ciptaan yang tidak ketahui penciptanya & belum terbit
  15. Tanpa batas waktu: Foklor yang Hak Ciptanya dipegang dan dilaksanakan negara
(UUHC 19/2002)
Persyaratan Substantif Ciptaan
Persyaratan Substantif Ciptaan:
  1. Hasil ekspresi di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
  2. Ciptaan yang asli (orisinal);
  3. Telah diekspresikan dalam bentuk yang nyata, dan bukan merupakan:
  • Ide;
  • Prosedur;
  • Metode kerja; atau
  • Konsep matematis sejenisnya.
Tidak ada Hak Cipta atas:
  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • Peraturan perundang-undangan;
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya;
Read More

Sekilas Hak Cipta

Ciptaan yang dilindungi adalah:
Ilmu pengetahuan
Seni
Sastra
yang mencakup:
* Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
* Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
* Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
* Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
* Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
* Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
* Arsitektur;
* Peta;
* Seni batik;
* Fotografi;
* Sinematografi;
* Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
I. Pendaftar atas nama Perorangan.
1. Copy KTP.
2. Contoh Ciptaan.
3. Surat Pernyataan (bermeterai).
4. Surat Kuasa (bermeterai).
II. Pendaftar atas nama Badan Hukum.
1. Copy KTP (KTP direktur jika atas nama Badan Hukum).
2. Contoh Ciptaan.
3. Surat Pernyataan (bermeterai).
4. Surat Kuasa (bermeterai).
5. Copy Akta Pendirian yg dilegalisasi notaris (jika atas nama Badan Hukum).
6. Copy SIUP
catatan:
1. Contoh ciptaan yang dilampirkan sebanyak 2 (dua) buah edisi terbaik kecuali berupa lagu, seni lukis atau gambar sebanyak 10 (sepuluh) buah.Pengganti contoh ciptaan yang dilampirkan berupa miniaturnya atau fotografinya, karena contoh ciptaan yang asli tidak mungkin dilampirkan.
2. Melampirkan bukti pemindahan hak atas ciptaan tersebut dari pencipta kepada pemegang hak cipta (bukti pemindahan hak harus bukti asli atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang) apabila pemegang hak cipta bukan sebagai pencipta.
3. Permohonan yang diajukan oleh lebih dari seorang Pencipta atau Suatu Badan Hukum yang secara bersama-sama berhak, harus dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Read More

Istilah-istilah dalam HKI

Apakah yang di maksud Konsultan HKI?
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).
Apakah yang di maksud dengan Merek?
Merek adalah suatu ”tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu: “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu” dengan pengertian :
1.       “Desain tata letak” adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
2.       “Sirkuit terpadu” adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik;
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pengertian Deskripsi
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten.  Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi.
Pengertian Gambar
Merupakan gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar invensi dapat berupa diagram.
Pengertian Abstrak
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Suatu Ciptaan
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Produser Rekaman Suara
Produser rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Dewan Hak Cipta
Dewan Hak Cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Sistem first-to-file
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ”Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima”.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut. 
Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
tentunya masih banyak lagi hal-hal atau istilah-istilah yang berkenaan dengan HKI. untuk lebih jelasnya silahkan di klik
http://www.ipindo.com/
( dikutip dari beberapa Sumber )
Read More