Tuesday, July 16, 2013

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

  1. Selama hidup ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia
  2. Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya;
  3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
  4. Seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
  5. Seni Batik
  6. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  7. Arsitektur;
  8. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya;
  9. Alat peraga
  10. Peta; dan
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
  12. Selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan:  Program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan, hak cipta atas ciptaan yang dipegang oleh badan hukum
  13. Selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan: perwajahan karya tulis
  14. Selama 50 tahun sejak Ciptaan diketahui umum:Hak Cipta yang dipegangdan dilaksanakan negara yaitu Ciptaan yang tidak ketahui penciptanya & belum terbit
  15. Tanpa batas waktu: Foklor yang Hak Ciptanya dipegang dan dilaksanakan negara
(UUHC 19/2002)
Persyaratan Substantif Ciptaan
Persyaratan Substantif Ciptaan:
  1. Hasil ekspresi di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
  2. Ciptaan yang asli (orisinal);
  3. Telah diekspresikan dalam bentuk yang nyata, dan bukan merupakan:
  • Ide;
  • Prosedur;
  • Metode kerja; atau
  • Konsep matematis sejenisnya.
Tidak ada Hak Cipta atas:
  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • Peraturan perundang-undangan;
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya;

0 comments:

Post a Comment