- Selama hidup ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia
- Buku, pamflet, dan karya tulis lainnya;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
- Seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
- Seni Batik
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Arsitektur;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga
- Peta; dan
- Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
- Selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan: Program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan, hak cipta atas ciptaan yang dipegang oleh badan hukum
- Selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan: perwajahan karya tulis
- Selama 50 tahun sejak Ciptaan diketahui umum:Hak Cipta yang dipegangdan dilaksanakan negara yaitu Ciptaan yang tidak ketahui penciptanya & belum terbit
- Tanpa batas waktu: Foklor yang Hak Ciptanya dipegang dan dilaksanakan negara
Persyaratan Substantif Ciptaan
Persyaratan Substantif Ciptaan:
- Hasil ekspresi di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
- Ciptaan yang asli (orisinal);
- Telah diekspresikan dalam bentuk yang nyata, dan bukan merupakan:
- Ide;
- Prosedur;
- Metode kerja; atau
- Konsep matematis sejenisnya.
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- Peraturan perundang-undangan;
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya;

0 comments:
Post a Comment