Apakah yang di maksud Konsultan HKI?
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara
resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).
Apakah yang di maksud dengan Merek?
Merek adalah suatu ”tanda” yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu: “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu” dengan pengertian :
1. “Desain tata letak” adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
2. “Sirkuit terpadu” adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu
di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik;
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
Pengertian Deskripsi
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan
paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara
lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti
oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam
deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan
dalam bidang teknologi.
Pengertian Gambar
Merupakan gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas
bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Gambar
tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih
dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda
dengan huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang
sederhana. Gambar invensi dapat berupa diagram.
Pengertian Abstrak
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan
dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap
penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak
tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai
dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi
invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan
klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus
kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke
dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup
invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat
subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak
menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus
mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan
diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar
secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus
dicantumkan nomor gambarnya.
Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika suatu
ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang
memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam
hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas
bagian ciptaannya itu. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan
pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat
sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar
hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat
pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan
pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari
padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum
tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti
sebaliknya.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Suatu Ciptaan
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Pengumuman
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan
secara permanen atau temporer.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang
menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra,
folklor, atau karya seni lainnya.
Produser Rekaman Suara
Produser rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama
kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman
suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun
perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang
berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran
dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
Dewan Hak Cipta
Dewan Hak Cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas
membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan
tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah,
wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang hak cipta.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Sistem first-to-file
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang
menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan
permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya
dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file,
dalam Pasal 34 UUP disebutkan ”Apabila untuk satu invensi yang sama
ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang
berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu
yang dapat diterima”.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization
untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal
merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah
satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
tentunya masih banyak lagi hal-hal atau istilah-istilah yang berkenaan dengan HKI. untuk lebih jelasnya silahkan di klik
http://www.ipindo.com/
( dikutip dari beberapa Sumber )
Tuesday, July 16, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment