Apakah yang dimaksud dengan Merek Dagang?
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya
Apakah yang dimaksud dengan Merek Jasa?
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa – jasa sejenis lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan Merek Kolektif?
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Apakah Fungsi Merek ?
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1). Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang/beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2). Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
3). Sebagai Jaminan atas mutu barangnya.
4). Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Dimanakah ketentuan tentang merek diatur?
Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang merek (UUM).
Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran merek ?
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1). Orang (person).
2). Badan hukum (recht person).
3). Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif).
Apakah fungsi pendaftaran merek ?
1) Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
- Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan::
- Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
- Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh DJ HKIPermohonan suatu merek ditolak apabila merek tersebut :
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang/jasa yang sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuh persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah .
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional , kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dan pihak yang berwenang.

0 comments:
Post a Comment